IJTI Kecam Penyerangan Radar Bogor
- Youtube
VIVA – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di kantor Radar Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan IJTI, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 2 Juni 2018.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dan Sekretaris Jenderal IJTI, Indria Purnama Hadi itu, IJTI mengecam aksi kekerasan itu lantaran premanisme dan main hakim sendiri, merupakan ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.Â
IJTI meminta aparat Kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers. Sebab, produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
Selain itu, IJTI mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum. Hal tersebut, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari.
IJTI juga meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers, untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan, yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.Â
Kepada seluruh jurnalis di Indonesia, IJTI pun meminta agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran, serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan kader PDIP menggeruduk kantor Radar Bogor, di Gedung Graha Pena, Jalan Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018. Mereka memprotes pemberitaan utama Radar Bogor yang berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta’. (asp)