Kasus Model Seksi Tabrak Gojek Pakai BMW Molor
- Repro Facebook
VIVA – Sudah hampir dua bulan, proses hukum kasus tabrakan yang melibatkan model seksi bernama Tiara Ayu Fauzyah, molor di Kepolisian.
Hingga saat ini, berkas kasus kecelakaan yang menyebabkan driver ojek online Gojek patah kaki, tak juga dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, penyidik masih melengkapi berkas kasus itu.
Dan, penyidik melakukannya secara teliti sehingga membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Budiyanto menuturkan, diperkirakan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Berkas perkara sedang kami lengkapi. Kita usahakan secepatnya merampungkan berkas. Tidak ada kendala tapi harus teliti termasuk persyaratan formal dan material harus betul-betul lengkap supaya berkas tidak bolak balik," kata Budiyanto, Jumat, 1 Juni 2018.
Budiyanto enggan memaparkan apa saja isi berkas perkara kecelakaan itu sehingga proses hukumnya molor.
"Mohon maaf itu sudah masuk ranah penyidikan, tidak bisa saya sampaikan sekarang ini," ucap dia.
Untuk diketahui, kecelakaan ini terjadi pada Senin, 9 April 2018. Saat itu gadis 24 tahun itu mengemudikan mobil BMW 320 I bernomor polisi B 789 SSN. Mobil dipacu dalam kecepatan tinggi karena Tiara sedang mabuk minuman keras.
Ketika melaju di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat,Tiara menabrak driver ojek online bernama Mohammad Nur Irfan (37). Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah. Bahkan kaki kirinya patah.
Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, polisi tidak menahan Tiara, dan membiarkan model itu bebas.