Terungkap, Pencuri dan Pemerkosa di Kompleks AL Residivis
- ientrymail.com
VIVA – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang juga disertai pemerkosaan terhadap korbannya berinisial MR (34), Riki Richardo alias Denis (23) ternyata seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara atas beberapa kasus yang sama, yakni pencurian.
"Tersangka (Riki) adalah resividis dalam kasus yang sama," kata Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Harsono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 Juni 2018.
Meski yang bersangkutan telah diringkus, polisi masih terus meminta keterangan tersangka atas temuan narkoba jenis sabu darinya saat ditangkap. Polisi ingin tahu dari mana dia dapat barang haram itu.
"Masih pengembangan ya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Pasar Minggu, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial MR (34) di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Riki Richardo alias Denis (23) yang melakukan aksinya tersebut di Kompleks AL, Jakarta Selatan, Sabtu 26 Mei 2018. Karena sempat melawan dan melarikan diri, Riki terpaksa diberikan timah panas di bagian kaki.
Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Harsono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari ada laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan pengecekan lokasi kejadian. Saat ditangkap, polisi juga menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari yang bersangkutan.
"Pelaku ini masuk ke rumah dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai dua rumah korban," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Mei 2018.