Kasus Jatibaru Tanah Abang, Polisi Bakal Temui Ombudsman
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kepolisian segera berkoordinasi dengan Ombudsman RI, terkait hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, soal rekomendasi yang mereka keluarkan tentang kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya sudah pernah bilang, hasil Ombudsman seperti apa (bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta). Hasilnya, apakah ada kesepakatan lain, saya belum tahu. Harusnya, ini sudah 60 hari belum?" ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Mei 2018.
Sebelumnya, polisi menunda penyelidikan selama 60 hari ke depan sejak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasinya. Rekomendasi tersebut, yaitu agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berkoordinasi dulu dengan Ombudsman terkait kebijakan itu. Ombudsman mengeluarkan rekomendasi, yakni sekitar tanggal 26 Maret 2018 lalu.
Jika koordinasi antara Ombudsman dengan Pemprov DKI Jakarta sudah rampung, polisi akan bertanya kepada Ombudsman terkait dugaan pelanggaran penataan kawasan Tanah Abang.
"Karena, Ombdusman fokusnya pada pelayanan publik. Kami mau lihat dari itu, karena kalau dari hal yang diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa lakukan proses hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.
Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan, terkait kebijakannya menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.