Alfian Tanjung Bebas, Pengacara Harap Jaksa Tak Banding

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Munarman, kuasa hukum Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

"Kami berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," kata Munarman usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.

Munarman mempersilakan jika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya siap mematahkan argumentasi jaksa. 

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Namun demikian, Munarman mengingatkan, hakim telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu bukan termasuk pidana. "Tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila  jaksa banding," kata Munarman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018. (mus)

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024