Alfian Tanjung Bebas, Pengacara Harap Jaksa Tak Banding
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA – Munarman, kuasa hukum Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," kata Munarman usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Munarman mempersilakan jika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya siap mematahkan argumentasi jaksa.
Namun demikian, Munarman mengingatkan, hakim telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu bukan termasuk pidana. "Tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding," kata Munarman.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018. (mus)