Bos First Travel Keberatan Divonis 20 Tahun Penjara
VIVA – Pasangan suami istri, terdakwa kasus penipuan umrah First Travel hanya bisa tertunduk lemas mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman cukup berat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018.
Hakim menvonis terdakwa utama Andika Surachman dengan putusan selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Andika dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan terhadap Anniesa Hasibuan, hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Putusan hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara, sama seperti sang suami.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum pasangan suami istri tersebut pun menyampaikan keberatannya. "Kami keberatan yang mulia," kata Ferdinand kuasa hukum Andika.
Â
Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. "Karena kuasa hukum terdakwa banding dan jaksa masih pikir-pikir, kami berikan waktu tujuh hari," kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi.
Hal serupa juga berlaku untuk Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang divonis hakim selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Kiki dan pengacaranya. (mus)