Jelang Lebaran, Pasukan Oranye Bakal Dapat THR

Pasukan Oranye
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Linda Hasibuan

VIVA – Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, tunjangan hari raya atau THR akan diberikan kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP, di antaranya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU.

DKI Turunkan 3.150 Petugas Jaga Kebersihan Jakarta Selama Natal

THR yang diberikan dalam konteks gaji 13 itu besarannya sama dengan gaji yang diterima Pasukan Oranye, sebutan untuk petugas PPSU, setiap bulan sesuai tugas yang diberikan masing-masing JLP.

“Nah, besaran yang dia terima, THR ini dikonteks juga tertuang di gaji ke 13 gitu. Besarannya (sama) dengan gaji yang diterima setiap bulan,” kata Ali di Balai Kota Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.

Heboh Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ali menjelaskan, waktu turunnya THR diupayakan sama dengan PNS lainnya, yaitu diperkirakan sebelum tanggal 11 Juni 2018 mendatang. “Iya kami upayakan sama dengan PNS. Pokoknya, sebelum libur tanggal 11. Biasanya sih mereka dapatnya tidak lebih dari tanggal 5. Kami urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima. Jadi, dua kali terima,” katanya.

Soal libur Lebaran, Ali menegaskan, akan memprioritaskan pekerja Muslim dan pendatang. Pengaturan ini dengan cara piket di tanggal 1 hingga 2 Syawal.

Ancol Gratiskan 20 Ribu PPSU Wisata ke Dufan

“Itu dibagi, karena prioritas bagi yang Muslim dan orang kampung. Itu kami atur. Nah, yang Muslim dan non Muslim itu kami atur seperti piket di tanggal 1 hingga 2 syawal,” kata Ali.

Pekerja Muslim yang berasal dari Ibu Kota tidak bisa izin. Hal itu untuk meng-cover teman-teman pasukan oranye yang pulang kampung. Namun, setelah Lebaran, PJLP akan memberikan cuti dua sampai tiga hari. “Kalau izin, ya setengah hari saja cukup, kunjungi keluarga. Meng-cover teman-teman yang kampungnya jauh,” ujar Ali.

Total libur Lebaran yang diberikan kepada pasukan oranye, maksimal empat hari kerja. Hal ini, untuk memaksimalkan kebersihan Ibu Kota tetap terjaga. “Bisa sampai empat (hari libur) ya. Enggak boleh ada yang libur-libur, nanti Jakarta enggak ada yang bersihkan," ujarnya. (asp)

THR

Pemerintah Peringatkan Pengusaha Wajib Bayarkan THR 2020

Pemberian THR telah ditetapkan di UU.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2020