Bos First Travel Tak Terima Dihukum 20 Tahun Penjara
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel menjalani sidang putusan, alias vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu 30 Mei 2018.
Ketiga bos perusahaan jasa perjalanan umrah dan haji itu--Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan--terlihat tenang, saat tiba di gedung Pengadilan Negeri Depok pada pukul 09.30 WIB.
Andika Surachman, sang terdakwa utama, bahkan sempat meladeni pertanyaan wartawan. Ia mengaku bakal melawan, jika vonis hakim memberatkan. Andika dan istrinya, Annisa Hasibuan, masing-masing dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"(kalau divonis hukuman penjara) 20 tahun kelewatan," katanya, sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Ia juga berharap, putusan untuk sang istri tidak disamakan dengannya. "Ya, harusnya dibedakan dong."
Ketiga bos First Travel itu didakwa atas kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan korbannya ribuan calon jemaah umrah. Total uang yang diraup mencapai lebih dari Rp900 miliar. Berbeda dengan sang kakak, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.
Sidang kali ini cukup ramai daripada sidang-sidang sebelumnya. Tak hanya disesaki wartawan, jumlah korban yang datang untuk menyaksikan persidangan pun jauh lebih banyak dibanding hari sebelumnya. Mereka berharap, para terdakwa dihukum setimpal. (asp)