Modus Rampok Pegadaian, Nyalakan Musik Dangdut Berisik
- Bayu Nugraha - VIVA
VIVA – Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan sejumlah kantor pegadaian, yang didalangi oknum anggota Kostrad berinisial Pratu HT.
Ikhwan, salah satu tersangka, menceritakan aksi pencurian dengan modus membobol tembok kantor pegadaian. Menurutnya, agar tak dicurigai, komplotannya sengaja menyalakan musik dangdut selama menjebol tembok.
"Kita setel musik (dangdut) biar enggak kedengaran," kata Ikhwan saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian itu di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018.
Musik dangdut yang dinyalakan melalui alat pengeras suara itu sengaja dikencangkan agar suara gaduh saat membobol tembok kantor pegadaian tak terdengar.
"Ada alat pengeras kecil biar enggak terdengar waktu bobol. Ya musik dangdut begitu. Biar berisik," katanya.
Tersangka ada lima orang, mereka melaksanakan aksinya pada malam hari. Hampir selama enam jam, para tersangka menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang sudah disiapkan. Dalam aksi pencurian ini, Ikhwan berperan mengebor dan membobol tembok.
"Jam 21.00-03.00, sehari itu aja. Habis itu bubaran," kata dia.
Komplotan bandit ini sengaja menyewa sebuah ruko yang letaknya persis di samping kantor pegadaian yang dijadikan target pencurian. Selain merancang aksi pencurian, Pratu HT juga mendanai rumah kontrakan yang disewa para tersangka.
Menyamar Dagang Buah
Ikhwan pun mengaku berpura-pura menyamar sebagai pedagang buah selama menempati ruko yang dipakai untuk aksi kejahatan.
"Saya berdua menyamar jadi pedagang buah. Saya sama dua teman saya," kata Ikhwan.
Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten, terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, ada empat kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi yang disasaran komplotan ini. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai Rp1,9 miliar.
Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun. (ren)