Pengacara Bantah Jaksa Sebut Aman Penggerak Teror Bom
- Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id
VIVA – Tim pengacara terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman membantah Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya adalah sosok penggerak atas aksi teror bom tersebut.
Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan perkara tersebut, dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
"Tidak sepakat kesimpulan tersebut soal penggerak aksi bom, maka tidak terlihat terdakwa rencanakan atau gerakan orang lain untuk lakukan tindak pidana terorisme," kata salah satu pengacara Aman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.
Begitu pun soal kliennya disebut membuat banyak korban jatuh akibat aksi terornya. Pernyataan JPU dinilai tidak tepat. "Jika dikaitkan dengan kalimat sengaja. Diterangkan dahulu pengertian kesengajaan itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer, yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam perkara tersebut, Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017), penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).Â
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus tersebut menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.