Mobil Mewah Tunggak Pajak Bakal Disita
- Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
VIVA – Kepala Unit Samsat Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan mobil mewah di Jakarta yang tidak membayar pajak akan ditindak. Namun yang menarik ialah kendaraan mewah tersebut akan disita petugas.
Manarsar menjelaskan, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis 1.353 kendaraan mewah yang menunggak pajak saat Desember 2017 lalu, petugas langsung turun ke lapangan.
Hasilnya, kata dia, 65 persen pemilik kendaraan mewah sudah membayar pajak. "Kalau kami temukan belum dibayar (pajaknya) maka mekanisme sesuai UU berlaku, baru kami terapkan (sita)," kata Manarsar saat wawancara di tvOne, Jumat, 25 Mei 2018.
Dia menjelaskan, petugas pajak bahkan melakukan inisiatif secara door to door baik rumah, apartemen maupun showroom mobil mewah. Itu dilakukan agar pemilik segera menunaikan kewajibannya.
"Yang paling susah itu showroom karena mobil di sana kan belum laku jadi tidak bisa balik nama dan belum dibayar," ujar dia.
Manarsar menambahkan, jika mobil mewah kedapatan belum membayar pajak maka ada mekanisme awal terlebih dahulu sebelum disita. Pertama pemilik kendaraan akan diberi surat teguran selama 3 kali 7 hari.
Selanjutnya jika tidak ada respons maka diberi surat peringatan selama 2x24 jam. "Jika surat peringatan masih diabaikan, baru kami ke arah sana (sita). Tapi untuk menyita kami masih memikirkan lahan untuk menyimpan mobil. Sampai saat ini belum ada tempatnya," ucap dia.
Dia melanjutkan, sasaran kendaraan yang akan diincarnya yakni yang sudah menunggak di atas 3 tahun. "Tapi kalau satu tahun juga tetap kami tegur. Petugas juga akan memeriksa kendaraan yang telat bayar pajak bukan hanya mobil mewah, tetapi juga semua mobil dan roda dua," kata dia.