Dentuman di Sidang Aman Abdurrahman, Petugas: Jangan Keluar!

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup pagi ini, Jumat, 25 Mei 2018, saat sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan agenda pembelaan atau pleidoi digelar.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Ternyata ditutupnya SPBU itu memang ada kaitannya dengan jalannya sidang Aman. Hal itu diakui polisi juga diterapkan pada sidang dengan agenda tuntutan terhadap Aman pekan lalu.

Pihak SPBU pun menyetujuinya, namun usai sidang Aman, SPBU itu tentu akan beroperasi kembali.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

"Kami melihat potensi-potensi yang menjadi ancaman kami berkoordinasi. Mereka pun setuju. Tapi, tidak selamanya nanti dibuka lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, di PN Jaksel, Jumat, 25 Mei 2018.

Selain itu, tak ada yang tahu ternyata dalam penjagaan sidang Aman pun ditempatkan sniper. Hal itu pun dilakukan sebagai langkah antisipasi ancaman di sana.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

"Iya yang personil semuanya lengkap kami tempatkan. Termasuk sniper di tempat yang posisinya tepat untuk kami tempatkan," ujar dia.

Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Suara dentuman

Beberapa saat setelah sidang dibuka, Majelis Hakim terpaksa menskorsnya. Alasannya, terdengar suara dentuman yang seketika membuat panik seisi ruang sidang.

"Sidang diskors," kata hakim dalam persidangan di PN Jaskel, Jumat 25 Mei 2018.

Dentuman juga membuat panik pegawai di PN Jaksel yang keluar dari ruangannya. Hal itu pun langsung direspon petugas yang berjaga-jaga.

Bahkan petugas dengan senjata laras panjang sempat mengangkat senapan untuk bersiaga. Pengunjung sidang pun dilarang keluar oleh petugas.

"Jangan keluar, jangan keluar," kata petugas bersenjata laras panjang.

Namun akhirnya sidang kembali dilanjutkan. Belum diketahui dari mana suara dentuman.

"Sidang kembali dimulai," kata hakim lagi. (ren)

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018