Polisi Bisa Tidak Tahan Pemuda yang Ancam Bunuh Jokowi

Rekaman video pria bertelanjang dada memaki foto Jokowi
Sumber :
  • instagram

VIVA - Pemuda berusia 16 tahun penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Instagram akhirnya ditangkap polisi. Pemuda yang berinisial RJ alias S itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

Saat ini pemuda tersebut masih berada di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau masih dalam proses pemeriksaan terkait perbuatannya itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan RJ penghina Jokowi bisa saja tak dilakukan penahanan. Tapi, hal itu jika hukuman pidanannya hanya di bawah lima tahun.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

"Ya jadi kan memang ada undang-undang perlindungan anak, kami tidak akan melaksanakan penahanan, ancaman hukuman kecuali ancaman hukuman di atas lima tahun bisa. Tapi utama tetap penanganan terhadap anak itu kan ada kegiatan ada bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," kata Ari Dono di Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Saat ditanyakan apakah pihaknya akan tetap melakukan proses atau memproses kasus yang menimpa terhadap pemuda berusia 16 tahun itu, Ari tak banyak bicara. "Lihat nanti, hasil daripada hasil di versinya," ujarnya.

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan terhadap aparat kepolisian agar tak menjatuhkan hukuman berat terhadap pemuda penghina Jokowi, tapi sanksi saja. Sanksinya yang dimaksudnya itu yakni sanksi kewajiban meminta maaf kepada publik.

"Sanksi meminta maaf kepada publik merupakan sanksi yang proporsional," kata Ketua KPAI Susanto di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, sanksi meminta maaf kepada publik itu sebagai hukuman yang sudah tepat terhadap pemuda berusia 16 tahun. Karena memang usianya itu masih di bawah umur. Dengan diberikannya sanksi tersebut kepada RJ alias S nantinya juga akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi RJ alias S.

Susanto juga mengajak masyarakat untuk melihat kasus yang menimpa S ini secara utuh. Karena menurutnya kasus ini hanya bermotifkan bercanda dengan lima teman sekolahnya saja.

"Yang bersangkutan (RJ alias S) juga bersedia menyampaikan permohonan maaf dan mengajak remaja lain agar tidak menirukan perbuatannya," ujarnya.

Seperti diketahui, kepolisian akhirnya menangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram. Pelaku berinisial RJ alias S, tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Barat.

"Anggota ke rumahnya, di rumahnya di Jakarta Barat, kembangan (menjemput)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 Mei 2018, malam.

Saat ditangkap, pria itu mengakui perbuatannya. Sehingga, RJ alias S dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan didampingi keluarga karena pelaku masih berumur 16 tahun.

"Datang jam 5 an, bawa kendaraan juga. (Dampingi keluarga) Ya, kan di bawah umur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya