Lagi, Panitia Sembako Maut Monas Salahkan DKI Soal Izin
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kuasa hukum ketua panitia Forum Untukmu Indonesia, Henry Indraguna, memastikan bahwa kliennya Dave Revano Santosa telah mendapat izin dan diketahui ada kegiatan bagi-bagi sembako.
Selain itu, Dave mengatakan kalau Kepala UPT Monas, Munjirin dan Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tinia Budiati, bahkan sudah mengetahui kalau acara yang digelar kliennya di Monas ada pembagian sembako.
Kata Henry, bila acara itu dianggap melanggar peraturan gubernur karena berkaitan dengan sembako, seharusnya mereka tak memberikan izin untuk menggelar acara itu.
Karena itu, Henry merasa kliennya tak bisa disalahkan bila disebut melanggar pergub karena pihak Pemerintah DKI Jakarta sendiri menyatanya memberikan izin aksi bagi sembako.
"Sudah tahu (soal sembako) sebelum acara dimulai itu kurang lebih ada tiga kali pertemuan yang bahas itu. Pertemuan terakhir itu semua Kadis kumpul dan menanyakan flownya gimana kalau orang ambil sembako, itu ditanyakan juga," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 24 Mei 2018.
"Nah kami sudah lakukan itu semua. Setelah lakukan itu diberikanlah izin, pemakaian Monas di sore hari. Kalau memang tidak disetujui ya jangan diberikan izinnya dong, mudah saja logika hukumnya," katanya.
Ia menjelaskan pembagian sembako adalah salah satu bagian dari acara yang digelar kliennya di Monas. Jadi bukan seluruh acara adalah bagi sembako.
"Kalau pembagian sembako kan hanya salah satu acara, masih banyak acara yang lain. Kami ada sunatan massal, kesehatan, kebudayaan, doa lintas agama, cuma salah satunya aja pembagian sembako," katanya.
Sebelumnya, FUI menggelar acara pesta rakyat dan bagi-bagi sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 28 April 2018. Dua bocah tak berdosa, Mahesha Junaedi dan Rizki meninggal dunia, karena kekurangan oksigen akibat terinjak-injak, saat ikut antre sembako bersama orangtuanya.