Kasus Faisal Assegaf, Polisi Akan Panggil Para Petinggi PKS
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Polisi sedang menyelidiki laporan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memanggil elite PKS yang dilaporkan dalam kasus tersebut. "Semuanya (elite PKS) nanti akan diminta klarifikasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 Mei 2018.
Pihak yang dilaporkan Faizal di antaranya adalah Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Selain itu, mantan Presiden PKS Anis Matta dan Fahri Hamzah juga dilaporkan Faizal dalam kasus yang sama.
Namun demikian, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan petinggi dan mantan politikus PKS terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik tersebut. Dia hanya menerangkan, polisi akan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tapi nanti polisi akan melakukan penyelidikan dam dalam penyelidikan itu, apalah polisi menemukan bahwa itu unsur pidana atau tidak," katanya.
Dalam kasus ini, Faizal telah dimintai keterangan sebagai pelapor, sore tadi. Dia mengaku telah memberikan data insvetigasi perihal dugaan keterlibatan elite PKS terhadap kelompok teroris.
Pelaporan ini dilakukan Faizal menyusul pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
Perselisihan Faizal dengan elite PKS itu terjadi seusai aksi teror bom yang mengguncang Surabaya beberapa waktu lalu. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mus)