Laporan Faizal Assegaf untuk Elite PKS Belum Diproses
VIVA – Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan yang dibuat Ketua Progres 98 Faizal Assegaf terhadap beberapa elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana dalam laporan yang ia buat. "Tetap kita lakukan penyelidikan, baru kita putuskan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 Mei 2018.
Bila ada unsur tindak pidana, laporan tersebut akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi pelapor, saksi lain, saksi ahli, hingga saksi terlapor. Jika tidak, laporan akan dihentikan. "Nanti kita lakukan (pemanggilan)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak pelapor adalah Ketua Progres 98 Faizal Assegaf yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Faizal melaporkan elite petinggi PKS yaitu Presiden PKS Shohibul Iman, mantan Presiden PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan Fahri Hamzah. Selain itu, pengelola akun Twiter PKS, serta beberapa kader PKS turut dilaporkan. Laporan Faizal bernomor LP/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018.
"Jadi petinggi PKS itu ada tiga yang calon presiden dan wakil presiden. Saya adukan karena terduga mendukung secara terbuka radikalisme dan terorisme di Indonesia, itu poinnya," kata Faizal di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Mei 2018.