Ricuh Demo HMI, Tujuh Mahasiswa Luka-luka

Ilustrasi aktivis HMI Sumenep Demo BBM dengan Aksi Bakar Motor
Sumber :
  • Veros Afif/Kabupaten Sumenep

VIVA – Sebanyak tujuh orang mahasiswa mengalami luka-luka lantaran kericuhan saat unjuk rasa yang dilakukan HMI MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi). Unjuk rasa ini dilakukan di Taman Pandang Monas pada Senin 21 Mei 2018.

HUT HMI ke-75, Airlangga: Tetap Jadi Jembatan Rakyat dengan Pemerintah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kericuhan ini terjadi saat mahasiswa berjumlah kurang lebih 25 orang berunjuk rasa untuk memperingati 20 tahun Reformasi.

"Pada pukul 14.30 WIB massa bergeser dari Patung kuda menuju Taman Pandang," kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin 21 Mei 2018.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Pada sore harinya, mahasiswa mencoba mengarah ke Istana namun dapat dilakukan penyekatan. Sesuai protap (prosedur dan ketetapan) unjuk rasa akhirnya massa diarahkan ke taman pandang.

Setelah itu, mahasiswa berorasi di Taman Pandang, tetapi di sisi luar jalan melewati water barier dan beton. Sebagian mahasiswa berdiri di atas barrier beton. Polisi pun melakukan pemasangan kawat barier.

PB HMI Minta Polisi dan Pemkab Bogor Tolak Acara Reuni 212

"Sekitar pukul 16.00 WIB mahasiswa mendorong water barier ke arah jalan sehingga kawat barier terdorong ke jalan dan mulai menginjak-injak kawat barier," ucapnya.

Para mahasiswa pun membuat barikade lingkaran untuk membakar dua buah ban sepeda motor dengan menggunakan satu plastik bensin. Polisi pun mencoba mematikan api namun dihadang oleh mahasiswa.

"Salah satu mahasiswa menggunakan bambu sehingga anggota terprovokasi dan terjadi aksi dorong-dorongan dan terjadi kericuhan," ujarnya.

Akibatnya, sebanyak tujuh orang mahasiswa mengalami luka dan dibawa ke RSUD tarakan. Setelah diberikan perawatan dan pengobatan para mahasiswa diperbolehkan pulang pukul 20.00 WIB.

Ilustrasi pengeras suara

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

Surat Edaran (SE) Kemenag soal pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala dinilai sebagai salah bentuk toleransi keberagaman agama yang ada di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2022