Kasus Sembako Maut, Polisi Panggil Pengelola Monas
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polisi akan meminta keterangan pengelola Monumen Nasional terkait kasus kematian dua bocah yang diduga karena antre sembilan bahan pokok (Sembako) dalam acara yang digelar Forum Untukmu Indonesia (FUI). Kegiatan itu diselenggarakan di kawasan Monas pada 28 April 2018 lalu.
Surat panggilan sudah dikirim oleh Polda Metro Jaya dan sudah diterima oleh pihak pengelola Monas. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa 22 Mei 2018 mendatang sekira pukul 13.00 WIB.
"(Surat) sudah dikirim dan sudah diterima," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 20 Mei 2018.
Meski begitu, Argo belum bisa menjelaskan apa yang mau digali oleh penyidik. Petugas yang akan dimintai keterangan adalah Kepala UPT Monas Munjirin.
"Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu (materi yang digali penyidik)," kata Argo.
Sebelumnya, FUI menggelar acara pesta rakyat dan bagi-bagi sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 April 2018. Dua orang yaitu Mahesha Junaedi dan Rizki meninggal dunia diduga akibat antre sembako di kawasan Monas. (mus)