PKS: Hasil Penjualan Perusahaan Bir Bisa Bangun BUMD Baru

Ilustrasi minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Alexas_Fotos

VIVA – Pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,25 persen sudah tahap melengkapi persyaratan termasuk perizinan ke DPRD. Anggota DPRD Komisi D dari Fraksi PKS, Suhaimi, mengatakan setuju atas penjualan saham perusahaan bir tersebut.

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

"Setahu saya baru akan, jadi kami PKS setuju untuk lepas dan dialihkan ke hal-hal yang bisa lebih prioritas untuk kebutuhan warga DKI," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat 18 Mei 2018.

Fraksi PKS juga mengusulkan agar dana hasil penjualan saham bisa digunakan untuk mendirikan perusahaan baru atau BUMD baru. Terkait keuntungan yang dinilai masih besar ke pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dengan dividen Rp38 miliar per tahun, Suhaimi mengatakan, di PT baru bisa lebih besar lagi.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

"Nanti PT baru lebih besar lagi," kata Suhaimi.

Selain mengalokasikan untuk membuat PT baru dan BUMD, alokasi dana bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pangan, energi, gas, dan pipanisasi air.

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. Sebab, hal itu merupakan janji bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan kampanye pilkada.

Meski pada 2017 frekuensi transaksi perdagangan saham Delta terus naik hingga dua kali lipat, dibanding 2016, hal ini tidak memengaruhi gubernur DKI Jakarta untuk mengurungkan niat melepas kepemilikan Pemprov DKI atas saham Delta.

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024