Ketatnya Penjagaan Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman

Aman Abdurahman
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA - Ada yang berbeda dengan suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pantauan, tidak sembarang orang bisa masuk ke PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018, pagi ini. Pintu pagar PN Jaksel ditutup dan hanya orang yang berkepentingan yang boleh masuk.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Semua yang masuk harus diperiksa dulu bawaannya tidak hanya sekali. Penjagaan juga tampak ada di luar Gedung PN Jaksel yang dijaga oleh polisi bersenjata laras panjang hingga mobil Gegana.

Hanya sidang Aman yang digelar pagi ini di sana. Sisanya, akan digelar usai sidang Aman selesai.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Pengamanan Sidang Bom Thamrin.

Begitu pun sidang tilang ditiadakan di sana hari ini. Mereka diarahkan untuk mengurusnya ke Kejari Jakarta Selatan.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Ini berdasarkan kesepakatan kami agar memudahkan kami dalam pengawasan dan pengendalian selama aktivitas kegitaan persidangan. Kami sepakat dengan pihak pengadilan khusus, hari ini sidangnya memang hanya satu. Hanya sidang ini saja tidak ada sidang yang lain," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Indra Jafar, di lokasi, Jumat, 18 Maret 2018.

Dikawal Densus

Aman sendiri tiba dengan pengawalan ketat. Dia diapit oleh petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sampai ke dalam ruang sidang.

Penjagaan ketat bukan hanya terlihat di luar Gedung PN Jaksel juga bukan hanya di sekitar halaman PN Jaksel. Tapi pengamanan ketat pun nampak sampai di dalam ruang sidang.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya