Hari Ini, Sidang Tuntutan Bom Thamrin Bakal Digelar

Sidang kasus serangan bom Thamrin di PN Jakarta Selatan ditunda.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman akan menjalani sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Jaksa Agung: Aman Abdurrahman Tak Mungkin Minta Ampun

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan khusus  agar sidang berjalan lancar. "Mudah-mudahan lancar, tidak ada hal yang menghambat," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Mei 2018.

Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh soal itu. Polres Jakarta Selatan, kata dia, adalah pihak yang akan berperan di sana.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Soal pengamanan khusus itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar membenarkan. Tapi, dia pun tak menjelaskan teknisnya. "Yang jelas ada pengamanan khusus," kata Indra.

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Pilih Pasrah

Awalnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar pada 11 Mei 2018 lalu, namun ditunda. Penundaan dilakukan lantaran tak bisa menghadirkan terdakwa Aman karena ada kendala teknis. "Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa dan  kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," kata Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.

Anita pun meminta sidang ditunda pada Jumat, 18 Mei 2018, dengan menghadirkan terdakwa Aman. Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut. Hakim ketua langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup. "Tanggal 18 ya, hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," kata Akhmad.

Sementara kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, penundaan pembacaan sidang tuntutan diduga dilatarbelakangi kejadian kerusuhan Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, pada Selasa 8 Mei lalu.

"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.

Suasana di depan Mako Brimob, usai kerusuhan rutan teroris, Jumat, 11 Mei 2018.

Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Kompleks Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2018. Akibat kerusuhan itu, lima orang polisi dan seorang narapidana teroris meninggal. 

Lima polisi yang meninggal yaitu Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhil, Ipda Yudi Rospuji Siswanto, Bripka Denny Setiadi, Briptu Fandi Setyo Nugroho. Sedangkan narapidana teroris yang meninggal yaitu Abu Ibrahim  alias Beny Syamsu, narapidana teroris Pekanbaru.

Terdakwa Aman Abdurrahman menghuni salah satu blok tahanan di Rutan Cabang Salemba, Kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu. Pengacara Aman, Asludin Hatjani memastikan, tempat penahanan kliennya berbeda dengan lokasi kerusuhan. 

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15
tahun atau hukuman mati.

Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya