Perpakiran di Jakarta Bakal Diatur Secara Online

Peluncuran JUKIR.
Sumber :
  • Dokumentasi JUKIR

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Teknis Perparkiran menggandeng PT Nusantara Digital Investama, mengelola perparkiran di Ibu kota. Sebagai bagian dari program kota pintar, nantinya parkir akan diatur dengan aplikasi JUKIR. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Founder JUKIR Budi Hartono mengungkapkan, tujuan penggunaan aplikasi ini selain dapat mengurangi kebocoran pendapatan daerah, juga bertujuan untuk menyejahterakan para juru parkir. Karena, aplikasi ini dilengkapi fitur pembayaran PPOB dan pembelian pulsa, sehingga para juru parkir bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari transaksi tersebut.

“Keberadaan JUKIR sebagai bentuk partisipasi menyukseskan program Jakarta smart city,” ungkap Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 17 Mei 2018

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Dia menjelaskan JUKIR menawarkan sistem aplikasi perparkiran yang handal berbasis teknologi yang manusiawi. Dengan adanya aplikasi ini pemerintah daerah bisa dengan transparan melihat pendapatan parkir secara real time.

Selain itu, juga membuka peluang kerja para juru parkir yang belum terlatih untuk menjadi juru parkir profesional. Dengan sistem ini pendapatan daerah dan keberadaan juru parkir liar dapat diintegrasikan ke dalam satu sistem yang transparan.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

“Untuk saat ini, aplikasi JUKIR resmi beroperasi di Jakarta dan dalam waktu dekat akan merambah ke daerah-daerah lain di Indonesia, untuk membantu pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam mengelola perparkiran dan meningkatkan pendapatan daerah mereka,” ujar Budi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024