Pembawa Badik di Kantor SIM Daan Mogot Ternyata Tukang Jagal

Badik mirip pistol yang disita polisi dari seorang pria yang ternyata tukang jagal.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA –  Pria bernama H. Sutrisno (57) yang diamankan, lantaran membawa senjata tajam jenis badik di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa sore, 15 Mei 2018, dikenakan Undang-undang Darurat.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Dia beralasan membawa badik berbentuk pistol kayu itu, dengan tujuan untuk menjaga diri semata. Meski begitu, akibat perbuatannya dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan peraturan yang mengatur.

"Karena dia membawa sajam, ia kita kenakan UU Darurat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 17 Mei 2018.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Dia ternyata seorang tukang ayam potong di kawasan Waleri, Jawa Tengah. Dia datang ke ibu kota, dengan maksud memperpanjang SIM-nya yang sudah habis.

Kebetulan, dia pernah tinggal di Jakarta di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu ,ia bermaksud menginap di masjid yang ada di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dia diamankan saat keluar dari masjid, lantaran gerak-geriknya mencurigakan, karena sudah petang namun masih berada di sana. Kemudian, dia didatangi petugas yang curiga.

Tetapi, yang bersangkutan gelagatnya malah makin aneh. Saat didatangi petugas, ia pun membuang badiknya ke arah masjid, karena panik.

"Dia motifnya membawa sajam untuk jaga diri saja," ucap Argo.

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024