Pembawa Badik di Kantor SIM Daan Mogot Ternyata Tukang Jagal
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Pria bernama H. Sutrisno (57) yang diamankan, lantaran membawa senjata tajam jenis badik di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa sore, 15 Mei 2018, dikenakan Undang-undang Darurat.
Dia beralasan membawa badik berbentuk pistol kayu itu, dengan tujuan untuk menjaga diri semata. Meski begitu, akibat perbuatannya dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan peraturan yang mengatur.
"Karena dia membawa sajam, ia kita kenakan UU Darurat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 17 Mei 2018.
Dia ternyata seorang tukang ayam potong di kawasan Waleri, Jawa Tengah. Dia datang ke ibu kota, dengan maksud memperpanjang SIM-nya yang sudah habis.
Kebetulan, dia pernah tinggal di Jakarta di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu ,ia bermaksud menginap di masjid yang ada di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia diamankan saat keluar dari masjid, lantaran gerak-geriknya mencurigakan, karena sudah petang namun masih berada di sana. Kemudian, dia didatangi petugas yang curiga.
Tetapi, yang bersangkutan gelagatnya malah makin aneh. Saat didatangi petugas, ia pun membuang badiknya ke arah masjid, karena panik.
"Dia motifnya membawa sajam untuk jaga diri saja," ucap Argo.