Banjir Air Mata di Sidang Pledoi Bos First Travel
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel yang merupakan keluarga. Dalam sidang lanjutan ini, hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk menyampaikan isi pembelaannya atau pledoi atas tuntutan jaksa, Rabu 16 Mei 2018.
“Majelis hakim yang kami muliakan, Pak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang kami hormati bahwa berujung pada tuntutan, kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tidak adil selama persidangan. Semua yang dituduhkan kami tidak terima, kami rasa tidak ada yang salah dan tak berniat melakukan tipuan,” kata Andika Surachman terdakwa utama dalam kasus ini.
Andika menilai, tuntutan penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar tidak layak sebab pihaknya kurang lebih delapan tahun telah memberangkatkan jamaah umrah dengan bendera First Travel. Hingga saat ini, Kementerian Agama juga belum bisa memberikan langkah konkret untuk kasus itu.
“Satu hal penting tentang pemboikotan visa kami yang tidak pernah terungkap. Di sini kami lihat peran media sepihak semakin memperburuk keadaan dan memojokkan kami,” katanya.
Andika juga memberikan informasi bahwa pada hari selasa 15 Mei 2017 lalu dari sidang PKPU yang diselenggarakan di PTUN telah menghasilkan putusan perdamaian.
“Artinya adalah ada jalan dan kesepakatan baru terhadap jemaah First Travel yang ingin diberangkatkan telah menghasilkan perdamaian,” lanjut dia.
Suami Annisa Hasibuan itu pun berharap nota pembelaan ini akan jadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan hukuman terhadap dirinya nanti.
Urusan Anak
Berbeda dengan sang suami, terdakwa kedua, Annisa Hasibuan justru mengaku menyesal atas kesalahannya dalam kasus penipuan terhadap ribuan jemaah umrah First Travel.
“Terimakasih atas waktu yang telah diberikan untuk diutarakan kembali bahwa saya sadar dan menyesal atas kesalahan. Saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan,” katanya berlinang air mata.
Dengan terbata-bata, Annisa mengaku, sejak berada di tahanan, urusan keluarga dan tiga anaknya kini terbengkalai.
“Saya sekarang enggak bisa nafkahi adik saya yang sudah menjadi anak yatim hingga mereka harus putus sekolah di tengah jalan demi membiayai kakaknya dipenjara. Sekarang mereka harus menafkahi diri sendiri. Saya menafkahi mereka sejak ayah meninggal,” ujarnya sambil menyeka air mata di pipi.
Hal yang paling membuatnya bersedih kata Annisa, dia mengaku terus memikirkan tiga anaknya yang masih kecil dan sangat membutuhkan perlindungan darinya.
“Sejak saya dijebloskan ke penjara hingga kini, saya masih punya bayi kecil berumur sembilan bulan harus dipisahkan terlebih lagi bayi ini telah saya dambakan belasan tahun. Mereka tidak terlepas dari pelukan saya ketika saya ingat apa yang harusnya saya persembahkan kepada buah hati saya dengan memberikan kasih sayang hingga dibutuhkan perhatian dan bimbingan mereka merasa ketakutan,” ujar dia.
Annisa juga mengatakan sangat bersedih karena tak lagi bisa memberikan ASI kepada bayinya. Meski demikian, dia mengaku bahwa hingga kini ketiga anaknya tersebut menjadi sumber kekuatannya dalam menghadapi proses hukum.
“Mereka yg membuat saya bertahan dari caci maki, saya menyesal, tidak ada ibu yang ingin seperti ini. Semoga yang mulia ingin pertimbangkan putusan JPU karena saya harus mengasuh mereka terlebih lagi dengan adik-adik saya," lanjutnya.
Tuntutan yang dibacakan JPU kepada Annisa sama dengan sang suami yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Sementara sang adik, Kiki Hasibuan baru bisa membacakan pledoi pada Senin pekan depan. (ren)