Badan POM Gerebek Gudang Kosmetik Palsu, Merek Apa Saja
- Istimewa
VIVA – Rumah tiga lantai di Jalan Pengukiran,Tambora, Jakarta Barat digerebek BPOM RI dan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 15 Mei 2018. Di rumah tersebut diduga diproduksi kosmetik ilegal dan kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya bagi kulit dan kesehatan.
Dari sana ditemukan berbagai kosmetik ilegal dan palsu berbagai merek seperti Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream serta La Widya Temulawak yang belum dipasarkan.
"Tepatnya 21 items (39.389 pieces) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," kata Kepala BPOM RI Penny K.Lukito di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.
Selain itu, pihaknya pun mendapati beberapa jenis alat pembuatan kosmetik seperti panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram. Ada juga tiga jenis bahan bulk cream kosmetik berwarna putih, kuning dan oranye sebanyak 34 ember plastik dengan berat kurang lebih 25 Kilogram pun berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder.
"Ya ini estimasi total temuan diperkirakan mencapai Rp15 miliar," katanya.
Kemudian nantinya seluruh kosmetik ilegal itu akan dibawa untuk diuji di laboratorium untuk diketahui kandungannya.
Sejauh ini satu orang telah ditetapkan jadi tersangka yang merupakan pemilik dan berinisial AL.
"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri atau hidrokinon," ucap Penny.
Namun, ia menegaskan kalau kasus ini masih akan terus dikembangkan dan tidak berhenti sampai pada penggerebekan yang dilakukan. Apalagi diduga kosmetik ilegal yang diproduksi sudah tersebar di wilayah Jakarta karena pabrik diduga sudah berdiri sejak lama.
"Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan-temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini," ujar dia.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan nomor notifikasi. Ingat selalu 'Cek KLIK' yaitu 'Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa' sebelum membeli atau memilih produk kosmetik," kata Kepala Badan POM.