Polisi dan Kemenkominfo Usut Penyebar Hoax soal Teror Bom
- bbc
VIVA – Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengusut penyebar berita bohong atau hoax soal teror bom yang beredar di media sosial.
"Akan kami selidiki penyebarnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Pihak penyebar gambar dan video dengan unsur kekerasan serta kesadisan terkait teror bom di Surabaya disebut bisa dikenakan pidana. Mereka bisa dijerat Undang Undang ITE lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.Â
"Tolong kalau berita tidak jelas atau tidak logis itu diperhatikan. Contoh Duren Sawit yang menimbulkan menimbulkan pro dan kontra juga menyebarkan ketakutan," ucapnya.
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Setyo meminta perlunya mengklarifikasi dahulu ke polisi.
Â
"Kami dari Mabes Polri harapkan masyarakat tetap waspada, khususnya untuk berita-berita tidak jelas yang dikirim oleh sumber-sumber tidak jelas atau biasa disebut hoax. Kami imbau juga untuk tidak membagikan atau share atau posting kembali yang berakibat timbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.