Aturan Operasional Tempat Hiburan Jakarta Selama Ramadan

Karaoke Dewi Perssik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syahrino Putama

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan sosialisasi aturan jam operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan. Sebanyak 250 tempat usaha pariwisata yang ada di Ibu Kota diberikan pemahaman mengenai jam operasional yang harus dipatuhi.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Khusus memasuki bulan suci Ramadan nanti, ada hal teknis yang akan diatur. Bapak dan Ibu sudah bertahun-tahun tahun pengalaman di Jakarta alami siklus ini," kata Anies kepada para pelaku usaha pariwisata di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 11 Mei 2018.

Anies meminta para pengusaha mampu menaati aturan yang telah dibuat. Selain itu, peraturan ini juga dapat menunjukkan Jakarta sebagai kota yang ramah bagi pengusaha namun tetap menjunjung tinggi nilai moral

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

"Kita tunjukkan bahwa kita taati peraturan yang ada. Kita buktikan bahwa Jakarta kota yang ramah kepada kegiatan usaha, di samping itu kota yang menjunjung tinggi moral," ujarnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2018. Surat edaran itu berisi tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa tempat hiburan harus tutup sehari sebelum dan selama bulan Ramadan. Sehari yang dimaksud adalah sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tempat-tempat hiburan itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual hingga elektronik hingga bar.

Sementara untuk tempat karoke berkategori eksklusif, Pemprov DKI hanya memberi waktu jam operasional mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 dini hari. Untuk karaoke keluarga, dibuka dari pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

Dalam surat edaran itu juga mengatur mengenai operasional tempat hiburan biliar. Untuk tempat hiburan biliar yang berlokasi di dalam satu ruangan dengan karaoke eksklusif, diperbolehkan beroperasi sejak pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Tempat biliar yang tidak tergabung dengan karaoke eksklusif, beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Dan seluruh tempat hiburan itu, harus tutup total pada H-1 Bulan Ramadan, hari pertama Bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri. (mus)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024