Aman Abdurrahman Ditahan di Mako Brimob, Ada di Sel Beda

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Terdakwa kasus pengeboman di kawasan Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman, menghuni salah satu blok tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Momen Penerjun Payung Polri Kibarkan Bendera Jokowi dan Prabowo di Langit Mako Brimob Depok

Pengacara Aman, Asludin Hatjani memastikan, tempat penahanan kliennya berbeda dengan lokasi kerusuhan. "Pak Aman beda sel sama mereka yang rusuh," kata Asludin kepada VIVA, Rabu, 9 Mei 2018.

Asludin mengatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab kerusuhan pada Selasa, 8 Mei 2018.  Soal munculnya kabar napi diduga ingin bertemu dengan Aman hingga akhirnya terjadi gesekan, Asludin belum bisa memastikan. "Kalau itu penyebabnya sendiri, saya belum tahu," katanya.

Momen Jokowi dan Prabowo Diarak Maung Pindad di Mako Brimob

Hingga saat ini, dia mengaku belum bertemu dengan Aman. Usai kericuhan, dia belum bisa masuk ke dalam Mako Brimob. "Saya sendiri belum bisa dari semalam masuk, belum dapat akses," katanya.

Untuk diketahui, Aman lahir pada 1972 di Sumedang, Jawa Barat. Aman divonis 9 tahun penjara pada 2010 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Dia dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Ada Jokowi, 330 Personel Gabungan Atur Lalu Lintas di Kawasan Mako Brimob Depok

Pada saat menjalani hukuman itu, Aman alias Oman membentuk Jamaah Anshar Daulah (JAD) sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah. Ketika muncul kelompok ISIS, Oman mendeklarasikan dukungan terhadap kelompok tersebut. 

Oman kembali ditangkap aparat karena diduga terlibat dalam pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Oman lalu dipindahkan dari Nusakambangan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2017. Dia didakwa mempengaruhi orang untuk melakukan aksi pengeboman di kawasan Thamrin.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdananya, Oman disebut menyebarkan paham melalui ceramah dalam format MP3. Ceramah Oman ini disebarkan selama kurun waktu 2008-2016.

"Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat/kota di Indonesia, antara lain di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda, dengan materi ajaran/kajian yang diambil dari buku/kitab seri materi tauhid karangan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Anita Dewayani, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis, 15 Februari 2018.

Oman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Oman merasa keberatan atas dakwaan itu, tapi dia yang didampingi pengacara Asludin Hatjani, tidak mengajukan eksepsi. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya