Cerita Lengkap Uang Rp500 Juta untuk Korban Tragedi Monas
- tvOne
VIVA – Kasus tewasnya dua orang anak di acara Pesta Rakyat dan bagi-bagi sembako di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 April 2018, berbuntut panjang. Kasus ini terlanjur bergulir ke proses hukum, dimana salah satu keluarga korban melaporkan panitia penyelenggara ke Polda Metro Jaya atas kelalaiannya sehingga muncul korban jiwa.
Namun, di tengah proses berlangsung, Komariah, ibunda korban M Rizki Syahputra, yang melaporkan kasus ini ke polisi, tiba-tiba mencabut laporannya. Ia mencabut laporan didampingi seorang pengacara bernama Irfan Iskandar, yang belum lama dikenal Komariah.
Kepada polisi, Komariah mengaku sengaja mencabut laporannya karena lelah didatangi banyak orang sejak kasus putra bungsunya tewas di acara bagi-bagi sembako di Monas. Ia sudah mengikhlaskan kepergian anaknya sebagai takdir Allah.
Rencana pencabutan laporan ini sejatinya mencuat setelah Komariah berganti kuasa pengacara. Semula, Ia didampingi seorang pengacara bernama Muhammad Fayyad. Tiba-tiba, di tengah jalan Komariah juga memberikan kuasa kepada Irfan Iskandar untuk mencabut laporannya ke polisi.
Muhammad Fayyad, yang semula mendampingi Komariah, melihat ada kejanggalan dalam pengalihan kuasa pengacara terkait pencabutan laporan ke polisi. Sebab, sebelumnya beredar di Kelurahan Pademangan bahwa ada pemberian uang dalam jumlah besar terkait pencabutan laporan.
Lihat lebih lengkap pernyataan Fayyad ketika di program ILC tvOne dalam video berikut.