Pengacara Sebut Ibu Korban Sembako Monas Terima Rp500 Juta

Pengacara Ibu Komariah, Muhammad Fayyad
Sumber :
  • ILC tvOne

VIVA – Kasus tewasnya dua orang anak di acara Pesta Rakyat dan bagi-bagi sembako di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 April 2018, berbuntut panjang. Kasus ini terlanjur bergulir ke proses hukum, dimana salah satu keluarga korban melaporkan panitia penyelenggara ke Polda Metro Jaya atas kelalaiannya sehingga muncul korban jiwa.

Insiden 'Nasi Anjing' Berujung Damai, Warga Maafkan Pemberi Bantuan

Namun, di tengah proses berlangsung, Komariah, ibunda korban M Rizki Syahputra, yang melaporkan kasus ini ke polisi, tiba-tiba mencabut laporannya. Ia mencabut laporan didampingi seorang pengacara bernama Irfan Iskandar, yang belum lama dikenal Komariah.

Kepada polisi, Komariah mengaku sengaja mencabut laporannya karena lelah didatangi banyak orang sejak kasus putra bungsunya tewas di acara bagi-bagi sembako di Monas. Ia sudah mengikhlaskan kepergian anaknya sebagai takdir Allah.

Lagi, Panitia Sembako Maut Monas Salahkan DKI Soal Izin

Rencana pencabutan laporan ini sejatinya mencuat setelah Komariah berganti kuasa pengacara. Semula, Ia didampingi seorang pengacara bernama Muhammad Fayyad. Tiba-tiba, di tengah jalan Komariah juga memberikan kuasa kepada Irfan Iskandar untuk mencabut laporannya ke polisi.

Muhammad Fayyad, yang semula mendampingi Komariah, melihat ada kejanggalan dalam pengalihan kuasa pengacara terkait pencabutan laporan ke polisi. Sebab, sebelumnya beredar di Kelurahan Pademangan bahwa ada pemberian uang dalam jumlah besar terkait pencabutan laporan.

Kadis Pariwisata DKI Diperiksa Soal Sembako Maut Monas

Fayyad, lantas menanyakan kebenaran kabar pemberian uang ini kepada kakak korban, Adi Ashari, dan akhirnya Adi membenarkan bahwa ibundanya telah menerima uang dalam jumlah besar dari seorang pengacara. 

"Adi mengiyakan bahwa benar sudah terima Rp500 juta yang diterima langsung Ibu Komariah, dan diserahkan langsung di kantor pengacara. Uang itu disampaikan salah satunya untuk pencabutan laporan," kata M Fayyad di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 8 Mei 2018.

Menurut Fayyad, sebelum penyerahan uang Rp500 juta kepada Komariah, terjadi pertemuan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2018, yang pada intinya menyampaikan rencana pemberian uang Rp500 juta kepada Komariah.

Jauh sebelum itu, Fayyad juga mengakui sebelum membuat laporan ke polisi, Ia didatangi orang yang menawarkan uang dalam jumlah besar, untuk menghentikan pelaporan kasus tewasnya anak Ibu Komariah ke Polda Metro Jaya. Fayyad bergeming karena upaya ini dinilainya sebagai tindak penyuapan terhadap seorang advokat.

"Saya mau ungkap siapa pelaku dan penanggungjawab di balik ini semua, saya alhamdulillah tidak tergiur nominal yang diberikan ke saya," tegasnya.

Meski Damai, Polisi Tetap Selidiki Isi Kandungan 'Nasi Anjing'

Polisi masih menunggu hasil laboratorium soal kandungan 'nasi anjing'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2020