Jam Ganjil Genap Maju, Polisi Kaji Kelanjutan Uji Coba

Pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Uji coba memajukan jam penerapan aturan ganjil genap di kawasan Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto menjadi pukul 06.00 WIB, sudah berakhir pada 4 Mei 2018. Saat ini, pihak kepolisian sedang mengkaji hasil uji coba tersebut.

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, usai uji coba, polisi masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. 

Dia belum bisa membeberkan hasilnya. "Sedang dikordinasikan dengan Dishub," ujarnya saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 8 Mei 2018.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Kepolisian juga belum bisa membeberkan jumlah pengendara yang ditegur lantaran melanggar aturan. Sebab, jumlah mereka masih dihitung.

Apabila nantinya uji coba diterapkan menjadi kebijakan, sanksi teguran akan diubah menjadi tilang bagi mereka yang melanggar. Namun, semua itu masih menunggu hasil evaluasi. "Karena yang hitung menghitung dari Dishub," kata Budiyanto.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengemukakan, hasil uji coba jam ganjil genap dimajukan sudah mulai terlihat. "Cukup efektif, kami akan pertahankan jamnya," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.

Uji coba penambahan waktu ganjil genap untuk kawasan Thamrin-Sudirman-Gatot  Subroto, dimulai Senin, 23 April 2018 hingga 4 Mei 2018. Semula ganjil genap dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Namun, kemudian dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.  

Uji coba dilaksanakan Senin hingga Jumat. Pengawasan dilaksanakan oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta.

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Pengguna mobil pribadi di Jakarta perlu mengetahui beberapa aturan baru yang diterapkan selama libur natal dan tahun baru, salah satunya sistem ganjil-genap yang berlaku

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024