Anies Baswedan Cabut Diskon Pajak Lapangan Golf
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berencana mencabut Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf.
Menurut Anies, Pergub tersebut merupakan suatu ketidakadilan yang ada di Jakarta.
"Karena alasannya kemarin, disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal, lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali, karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya. Jadi, pemberian diskon 50 persen itu sama sekali tidak nyambung dengan keinginan untuk memberikan ruang bagi serapan air," kata Anies, Selasa 8 Mei 2018.
Selain itu, kata Anies, Pergub tersebut, hanya menguntungkan para pemilik lapangan Golf saja. Tidak ada dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat maupun para pemain Golf.
"Yang kedua saya harus garis bawahi, ini tidak untuk para pemain golf. Karena pemain golfnya selama 4 tahun ini boleh dicek mereka pasti tidak mengalami penurunan harga sewa lapangan golf kok. Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen. Yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja," ujarnya.
Anies meminta, ketika nantinya diskon PBB telah dicabut, pengelola lapangan Golf jangan menaikkan harga sewa. Karena, sejak dikasih diskon tidak ada penurunan harga, maka seyogyanya ketika diskon dicabut tetap tidak perlu ada kenaikan harga.
Menurut Anies, Pergub pemberian diskon kepada lapangan golf sangat tidak tepat. Karena, akan lebih berguna apabila diskon PBB diberikan kepada warga yang kurang mampu untuk memenuhi rasa keadilan bagi warga Jakarta.
"Poin utamanya adalah kita ingin agar di Jakarta ini, pemerintah memberikan pesan berkeadilan. Pemberian diskon atas PBB, justru nanti kita akan berikan kepada para veteran dan keluarganya, anak cucu para pendiri kemerdekaan, perintis kemerdekaan, pahlawan-pahlawan kita. Jadi, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan," ujarnya
Jadi, lanjut Anies, pemberian insentifnya pajak itu dalam kerangka satu keberpihakan. "Selain itu, juga mendorong lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang menimbulkan manfaat bagi masyarakat banyak. Itu tujuan utamanya," ujarnya.