Penjelasan Wagub Sandi soal Pergub IUMK Tak Langgar Perda

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, Pergub 30 Tahun 2018 tentang izin industri rumahan tidak menabrak Perda 1 Tahun 2014. Karena, peraturan itu sudah dibahas sejak lama.

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

Dia menjelaskan, hal pertama dibahas sejak dirinya dilantik adalah Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Penentuan Zonasi untuk Mendukung Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam pembahasan tersebut, Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta, kata Sandiaga, menetapkan agar ada penambahan kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai kegiatan aksesori pada kegiatan utama rumah tinggal ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI.

Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

Dia menjelaskan, pada 23 November 2017, Pemprov DKI melakukan sidang BKPRD dan atas permohonan penambahan kegiatan aksesori pada kegiatan utama rumah tinggal, disepakati dengan beberapa ketentuan.

“Diterbitkan lah Pergub IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) pada kegiatan rumah tinggal diakomodir dalam peninjauan kembali dan atau revisi Perda 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan penentuan zonasi," kata Sandiaga, Senin malam.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Sandiaga memaparkan, dalam Pergub IUMK ada beberapa ketentuan yang dibuat di antaranya, tempat usaha berukuran maksimal 30 meter persegi dan atau 20 persen dari luas lantai bangunan. Kemudian, aset tidak lebih dari Rp500 juta, omzet tak lebih dari Rp2,5 miliar, dan tenaga kerja tak lebih dari 19 orang. 

Selain itu, UMK tidak boleh memiliki cabang dan tidak menghasilkan limbah bahaya dan beracun. Izin tersebut berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali. 

Menurut Sandiaga, penerbitan Pergub IUMK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada pelanggaran karena sebelumnya telah membahas perda terlebih dahulu kepada BKPRD dan dilakukan penambahan, selanjutnya baru diikuti dengan Pergub IUMK.

"Jadi pelaksanaan izin di rumah itu bukan menunggu revisi perda, tapi menunggu diterbitkannya pergub," ujarnya.

"Jadi itu untuk keterangan kenapa IUMK tersebut sesuai dengan perda karena sudah saya jelaskan tadi. Jadi kalau ada anggapan bahwa kami menerbitkan pergub yang bertentangan dengan perda, saya klarifikasi dengan statement tadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya