Respons Ketua DPRD DKI Usai Dilaporkan ke Polisi
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan. Terkait pelaporan ini, Prasetio membantahnya dan mengaku tak pernah mengenal pelapor yang bernama Zaini.
Prasetio juga mengaku dirinya tak pernah mengenal pelapor dan tak memiliki urusan di Provinsi Riau. "Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," kata Prasetio, Senin, 7 Mei 2018.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai tindakan Zaini yang melaporkannya merupakan tindakan sengaja untuk mendompleng popularitas pelapor. Seperti diketahui, Pras merupakan orang nomor 1 di DPRD DKI. Maka dari itu banyak orang yang memanfaatkannya untuk mendompleng popularitas.
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian, karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," ujarnya.
Prasetio menegaskan, tidak mau terbebani dengan masalah hukum seperti ini. Ia menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya yakni Ronny Talampesi.
"Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Politikus PDIP itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ase)