Jaksa Minta Aset First Travel Dibagi Rata ke Korban
VIVA – Pasangan suami istri pemilik biro perjalanan umrah, First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan jemaah umrah dan pencucian uang.
Selain kedua terdakwa, jaksa juga menuntut adik terdakwa Anniesa, Kiki Hasibuan, dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengembalikan aset ataupun barang bukti para terdakwa untuk membayar kerugian para korban. Meskipun diakui jaksa, jumlah itu tetap tidak akan mencukupi untuk membayar kerugian korban.
Ketua Tim JPU, Herri Jerman mengungkapkan, total aset uang yang dimiliki First Travel sebesar Rp8,8 miliar, ditambah aset barang bergerak, berupa tanah, rumah dan apartemen, yang semuanya diperkirakan mencapai Rp20-40 miliar.
"Yang jelas ini tidak akan menutupi seluruh kerugian dari 60 ribu jemaah. Namun, kami menuntut aset-aset ini semua diserahkan ke pengurus (korban penipuan) agar bisa dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain," katanya pada wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Senin 7 Mei 2018.
Herri menambahkan, tidak semua barang bukti atau aset milik terdakwa dikembalikan, beberapa di antaranya disita oleh negara.
"Yang disita negara ada pistol airsoft gun sebanyak delapan sampai sembilan pucuk. Karena barang berbahaya jadi disita negara," ujarnya.
Ketiga petinggi First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijerat atas kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus umrah murah senilai Rp14 jutaan.
Akibat ulah para terdakwa, korbannya mencapai ribuan jemaah dengan kerugian lebih dari Rp900 miliar.