Divonis 4 Tahun Bui, Penghina Nabi Muhammad Banding
- VIVA/Sherly
VIVA – Tim kuasa hukum dari terdakwa Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim atas kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW akan mengajukan banding dan mencari bukti lainnya atas putusan yang diterima Moses, yakni empat tahun penjara.
Kuasa hukum tak puas dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Muhammad Damis, karena dinilai tidak mempertimbangkan keberatan yang disampaikan kubu Abraham Moses.
"Yang pasti kami sangat kecewa dan tidak puas karena apa yang ada dipersidangan itu semua dikesampingkan sehingga sangat merugikan buat tim kami," kata tim kuasa hukum, Basuki, Senin, 7 Mei 2018.
Pihaknya mengajukan banding dengan pertimbangan diantaranya, bukti digital forensik, kemudian pasal yang dijerat adalah Pasal 28 (2), dimana pada pasal tersebut dijelaskan pidana dikenakan pada penyebar video.
"Kalau pasal itu harusnya dikenakan pada penyebar bukan orang yang ada dalam konten tersebut, karena persoalan ini muncul dari Youtube dan kita sama-sama tahu di fakta persidangan itu sudah diketahui siapa itu yang mengunggah di Youtube, tapi tidak dikenakan," ungkapnya.
Nantinya, pada memori banding tim kuasa hukum akan mencari fakta persidangan untuk mengejar siapa yang menyebarkan. "Kami akan cari bukti dan fakta baru," ujar Basuki.
Sementara itu, ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal jalannya sidang putusan menyerukan takbir setelah majelis hakim mengetuk palu atas vonis empat tahun kepada terdakwa kasus penistaan agama, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim.
Salah satu perwakilan massa FPI, Arifin, mengakui putusan ini sudah sesuai karena tak jauh dari tuntutan jaksa yang meminta agar Moses dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia berharap, putusan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi hal-hal yang menyinggung isu SARA.
Di sisi lain, para pendukung Abraham Moses nyatanya tidak terima dengan putusan hakim. Bahkan, salah seorang pendukung terdakwa meneriaki massa FPI yang berjalan keluar ruang sidang.
"Apa maksudnya? Tenang Moses kami akan membelamu, Haleluya, Yesus memberkati, kita tidak sama dengan mereka," ujar perempuan yang mengenakan pakaian putih dengan scarf berwana biru tersebut.
Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.