Penghina Nabi Muhammad Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Majelis hakim memvonis Abraham Moses, alias Saifuddin Ibrahim, terdakwa kasus penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, dengan hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 7 Mei 2018.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, berdasarkan barang bukti hasil penyelidikan yang dinyatakan sah yakni, video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang terdapat di Iphone 6s, serta satu bundel materi tentang perbedaan agama, terdakwa diputuskan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp50 juta.
"Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami pun memberikan kesempatan pula untuk terdakwa bila menolak putusan terhitung tujuh hari mulai besok dapat mengajukan (banding) ke Pengadilan Tinggi," katanya, Senin.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menolak putusan hakim dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat. Personel Kepolisian ditambah dari 150 orang menjadi 350 orang.Â
Moses ditangkap terkait tiga unggahan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu posting-an tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, unggahan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan posting-an berjudul Alasan 17 dan video berdurasi empat menit 25 detik.