Anggota DPRD DKI: Pergub Izin Usaha di Rumah Tabrak Aturan
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil membentur peraturan yang ada, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
"Perda itu jelas-jelas melarang rumah untuk tempat usaha. Nah, sekarang gubernur keluarkan pergub membolehkan, itu berarti kan bertentangan dengan perda yang ada," kata Gembong, kepada VIVA, Senin, 7 Mei 2018.
DPRD, menurut Gembong, sangat mendukung langkah Pemprov DKI yang ingin menggerakkan perekonomian mikro. Namun, saat ini, dikeluarkannya pergub tersebut dianggap tidak tepat, karena masih berbenturan dengan perda.
Gembong menyarankan, apabila gubernur DKI ingin membangun ekonomi mikro dan mengizinkan rumah dijadikan tempat usaha, sebaiknya gubernur segera mengajukan revisi perda ke DPRD DKI. Dengan revisi itu nanti, aturan mengenai industri rumahan tersebut menjadi satu, hanya melalui perda.
"Jadi dalam kawasan-kawasan tertentu seharusnya Pak Gubernur segera menyampaikan kepada DPRD untuk melakukan revisi atau perubahan terhadap rencana detail tata ruang Provinsi DKI Jakarta, Perda (Nomor) 1 Tahun 2014," ujarnya.
Gembong mengakui, perkembangan zaman saat ini memerlukan perda tersebut direvisi dan disesuaikan. DPRD juga sangat mendukung apabila pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan yang dapat memajukan usaha mikro, kecil dan menengah.
"Ini perlu kami pertimbangkan bagaimana ekonomi industri mikro, usaha kecil bisa hidup tanpa melawan aturan. Supaya enggak melanggar gimana, ya peraturannya kita revisi disesuaikan dengan kondisi saat ini. Jadi nanti aturannya satu aja, perda aja," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah meneken Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pergub itu membolehkan warga Jakarta membuka usaha dari rumah masing-masing.
Baca juga: Anies Keluarkan Pergub Izin Usaha di Rumah
Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan diterbitkannya Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurut Sandiaga, pergub tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat. "Itu tidak melanggar perda. Sudah kami diskusikan dan kami pastikan bahwa izin itu adalah izin yang berpihak pada usaha kecil dan usaha mikro," kata Sandiaga di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Menurut Sandiaga, izin ini akan mempermudah masyarakat memulai usahanya. Sebab, izin usaha di rumah tinggal akan lebih mudah.
Nantinya, Sandiaga berharap ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk melakukan usaha di rumah tinggal. Dengan begitu, masyarakat di Ibu Kota Jakarta dapat memulai bisnisnya dan menciptakan banyak wirausaha baru.
"Seperti kita ketahui, Nike, Microsoft, Apple, perusahaan-perusahaan yang maju berkembang bermula dari rumah. Kami ingin hadirkan peluang dan kesempatan tersebut bagi pengusaha juga di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.