Syarat Dapat Izin Usaha Rumahan di Jakarta

Wagub DKI Jakarta Sandiaga S Uno.
Sumber :

VIVA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan segera menerbitkan pergub yang mengatur tentang usaha rumahan. Saat ini, Pemprov DKI tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Kami akan luncurkan. Alhamdulillah sekarang sudah mulai tersosialisasikan dengan baik dan kami akan pilih kelurahan yang paling siap, kami akan lakukan peluncuran dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis malam, 3 Mei 2018

Sandiaga mengatakan, usaha rumahan ini bersifat terbuka dan tak hanya yang menjadi anggota OK OCE saja. Namun, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yang pertama adalah omzetnya tak lebih dari Rp2,5 miliar dan asetnya tak lebih dari Rp500 juta.

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

"Satu, dia omsetnya harus di bawah 2,5 miliar. Asetnya harus di bawah 500 juta dan ini usaha pertamanya dia. Ini karyawannya di bawah 19 orang," kata Sandiaga.

Dengan beberapa kriteria tersebut, dapat dipastikan usahanya bukanlah usaha berskala besar, tetapi usaha yang berskala kecil.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

"Saya bisa pastikan bahwa ini bukan untuk usaha-usaha yang besar, seperti restoran itu saja modal kerjanya sudah tinggi kan? Ini usaha yang betul-betul usaha kecil, usaha mikro," ujarnya.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan sosialisasi di setiap kelurahan di ibu kota. Karena nantinya izin tersebut akan keluar setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan.

"Di setiap kelurahan karena ini atas rekomendasi kelurahan, akan diterbitkan oleh PTSP," ujarnya.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

Warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan finansial kini diberikan bantuan sosial (bansos) melalui Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) oleh Pemprov DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024