Tebas Dada Polisi, Andre Kolot Ditembak Mati

Ilustrasi kantung jenazah.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pria bernama Andre alias Kolot, tewas ditembak saat akan diringkus, setelah ia menyerang dan menebas polisi pakai senjata tajam. Ia pun diketahui telah melakukan serangkaian kejahatan penodongan di wilayah Jakarta Barat dan Utara.

Pistol Koboi Buat Nodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Beli Online

Dia tewas dengan sebutir peluru bersarang di tubuhnya di tempat persembunyiannya di Jembatan Tiga, Jakarta Utara

Menurut Kepala Polsek Tambora, Komisaris Polisi Iver Son Manossoh, saat menodong, Andre selalu bertiga dengan dua rekannya yakni, Boby dan Erwin.

Pemicu Aksi Koboi Todong Pistol ke PPSU di Pasar Minggu, Pelaku Tidurnya Terganggu

"Saat kami hendak menangkap Andre, dia melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Sehingga kami menindak tegas," kata Kompol Iver saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 3 Mei 2018.

Bahkan salah satu anggotanya bernama Aiptu Dedi Rivai terluka ditebas Andre, senjata tajam pelaku menyebabkan korban luka serius di bagian dada kiri.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Setelah ditembak, petugas berusaha menyelamatkan nyawa Andre dengan membawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Tapi, nyawa Andre tak terselamatkan.

"Jadi dia ini residivis ya, sudah empat kali masuk penjara. Kalau pemikiran Andre ini mau mati pun pasrah asal enggak masuk penjara lagi. Terpaksa kami tindak tegas menembak di bagian dada hingga tewas. Anggota kami juga langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberi pertolongan," katanya.

Saat akan ditangkap ternyata ketiganya tengah mabuk dan menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah diperiksa dua rekan Andre yang masih hidup ternyata positif sabu sehingga keduanya juga dikenakan pasal narkotika sebagai pengguna.

Kini, dua orang pelaku lain harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu buah pisau stainless, satu buah telepon genggam dan satu buah bong atau alat hisap sabu.

"Kami kenakan pasal 365 dan 170 KUHP kepada kedua pelaku ini ancaman di atas lima tahun. Untuk pasal narkobanya pisah ya, karena dua orang ini positif," ucap dia lagi.

Pelaku penodongan pistol ke anggota PPSU (dok. Polisi)

'Koboi' Penodong Anggota PPSU di Pasar Minggu Ternyata Kecanduan Narkoba

Polisi sudah menetapkan FA (30) koboi penodong pistol ke anggota PPSU di Pasar Minggu sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024