Mobil Dinas Boleh Pakai Mudik, Sandiaga: Tanya Hati Nurani

Ilustrasi arus mudik di Cipali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta, para pegawai negeri sipil atau PNS menggunakan hati nurani sebelum menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

"Saya mengimbau. Kalau keputusannya memang diperbolehkan, kami tanya ke hati nurani, pantas enggak sih kita pakai kendaraan ini?" kata Sandiaga, di Jakarta Utara, Kamis, 3 Mei 2017

Sandiaga mengatakan, mobil dinas merupakan mobil milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan operasional negara. Dia meminta, para Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan kepedulian dan kesadaran diri, agar tak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.

Viral Wanita Peserta Tes CPNS Naik Toyota Alphard dengan Pelat Nomor Khusus

"Mari kita gunakan sebaik-baiknya untuk tugas dan fungsi yang melekat untuk masyarakat. Itu yang menjadi sebuah refleksi bahwa kita bekerja di pemerintahan, dapat fasilitas, yuk kita jaga fasilitasnya sama-sama," ujarnya.

Sandiaga sendiri mengaku stres jika sedang melakukan kegiatan di luar urusannya sebagai wakil gubernur. Dia lebih memilih menggunakan mobil pribadinya ketimbang menggunakan mobil negara. "Jadi itu karena saya enggak sampai hati saya pakai mobil DKI. Itu yang saya sampaikan ke para ASN, ayo kita tunjukkan," ujarnya.

Bye-Bye Rutinitas, Halo Kebebasan! Begini Cara PNS Merencanakan Pensiun Bahagia

Sebelumnya diwartakan, PNS diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas mereka untuk mudik pada Lebaran 2018. Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur, sudah ada revisi atas ketentuan sebelumnya tentang penggunaan fasilitas dinas dan akan segera disahkan.

"Saya sedang susun aturannya. Pokoknya sebelum Lebaran (aturan) keluar," ujar Asman di sela-sela Musrenbang Nasional, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025