Anies Keluarkan Pergub Izin Usaha di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Sandiaga Uno
Sumber :
  • Youtube Pemprov DKI

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan kebijakan mendirikan kegiatan usaha di rumah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani oleh Anies Baswedan.

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

"Kami showcase minggu depan. Sabar saja. Tetapi, Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2018.

Karena, tabahnya, lahirnya produk merek terkenal berawal dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalam rumah tersebut.

Mau Buka Usaha Rumahan? Ikuti 5 Kiat Sukses Ini

"Akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kami dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," ujarnya.

Dalam Pergub itu, masyarakat harus mengajukan izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada pihak kelurahan setempat, dan setelah surat izin usaha itu berlaku hingga lima tahun.

6 Ide Usaha Rumahan Tahun 2021, Pasti Dibutuhkan dan Minim Modal!

Pergub itu dijelaskan bahwa persyaratan mengajukan IUMK itu memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp500 juta dengan omzet maksimal Rp2,500 miliar. Kemudian, harus memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang.

Kemudian, lokasi usaha menetap memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen atu semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi.

Co-Founder dan Chief Marketing Officer BukaPO, Timothy Darren.

Pendapatan Usaha Rumahan Bisa Tembus Rp352 Miliar

Co-Founder dan Chief Marketing Officer BukaPO, Timothy Darren, menargetkan penghasilan UMK di bawah naungannya bisa menembus angka Rp352 miliar dalam 18 bulan ke depan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2023