Anies Keluarkan Pergub Izin Usaha di Rumah
- Youtube Pemprov DKI
VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan kebijakan mendirikan kegiatan usaha di rumah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani oleh Anies Baswedan.
"Kami showcase minggu depan. Sabar saja. Tetapi, Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2018.
Karena, tabahnya, lahirnya produk merek terkenal berawal dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalam rumah tersebut.
"Akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kami dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," ujarnya.
Dalam Pergub itu, masyarakat harus mengajukan izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada pihak kelurahan setempat, dan setelah surat izin usaha itu berlaku hingga lima tahun.
Pergub itu dijelaskan bahwa persyaratan mengajukan IUMK itu memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp500 juta dengan omzet maksimal Rp2,500 miliar. Kemudian, harus memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang.
Kemudian, lokasi usaha menetap memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen atu semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi.