Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Tersangka dan Lengser
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, sangat yakin Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman akan jadi tersangka salam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan padanya.
Sebab, bukti kuat sudah diserahkan Fahri ke penyidik, yakni berupa video saat Sohibul menyebut dirinya pembangkang. Sohibul diyakini, telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 KUHP.
"Kan sudah jelas, videonya jelas, bukti-bukti jelas. Konstruksi hukum pidana 310 dan KUHP jelas. Sudah, harusnya sudah naik ini," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Mei 2018.
Dia yakin, saksi ahli akan sepaham dengan dirinya. Maka dari itu, ia meminta Sohibul untuk siap menerimanya, bukan malah melebarkan kasus ke mana-mana, seperti dengan meminta penyidik memeriksa pihak lain, semisal Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Al-Jufri.
"Itu merupakan tindak pidana dan saya rasa ahli pidana sepakat dengan itu," katanya.
Baca: Wajah Lugu Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Meja Banyak Makanan
Karena yakin Sohibul akan jadi tersangka, maka dirinya minta Sohibul untuk segera mundur dari jabatannya sekarang dan merelakan jabatan itu diisi orang lain.
"Ya, kalau dia (Sohibul) sudah tersangka, masa PKS dipimpin tersangka," ujar Fahri.
Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Baca: Partai Allah dan 'Kutukan' Amien Rais Cuma Muazin