Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Tersangka dan Lengser

Presiden PKS Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, sangat yakin Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman akan jadi tersangka salam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan padanya.

Ramai-ramai Elite PKS Ralat 'Keceplosan' Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Sebab, bukti kuat sudah diserahkan Fahri ke penyidik, yakni berupa video saat Sohibul menyebut dirinya pembangkang. Sohibul diyakini, telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 KUHP.

"Kan sudah jelas, videonya jelas, bukti-bukti jelas. Konstruksi hukum pidana 310 dan KUHP jelas. Sudah, harusnya sudah naik ini," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Mei 2018.

Disambangi Kaesang, Ahmad Syaikhu Tepis Isu PKS-PSI Tak Bisa Kerja Sama Politik

Dia yakin, saksi ahli akan sepaham dengan dirinya. Maka dari itu, ia meminta Sohibul untuk siap menerimanya, bukan malah melebarkan kasus ke mana-mana, seperti dengan meminta penyidik memeriksa pihak lain, semisal Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Al-Jufri.

"Itu merupakan tindak pidana dan saya rasa ahli pidana sepakat dengan itu," katanya.

Lolos ke DPR, Ahmad Syaikhu dan Verrel Bramasta Ungguli Saan Mustopa di Dapil Jabar VII

Baca: Wajah Lugu Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Meja Banyak Makanan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.

Karena yakin Sohibul akan jadi tersangka, maka dirinya minta Sohibul untuk segera mundur dari jabatannya sekarang dan merelakan jabatan itu diisi orang lain.

"Ya, kalau dia (Sohibul) sudah tersangka, masa PKS dipimpin tersangka," ujar Fahri.

Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Baca: Partai Allah dan 'Kutukan' Amien Rais Cuma Muazin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya