4 Pelanggaran Panitia Sembako di Monas Menurut Sandiaga
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah bertemu dengan Forum Untukmu Indonesia (FUI) selaku penyelenggara pesta rakyat di Monas pada Sabtu 28 April 2018. Pemprov DKI meminta tanggung jawab dari pihak penyelenggara atas tewasnya dua orang remaja dalam bagi-bagi sembako tersebut.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno menunjukkan setidaknya ada empat hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara. Pertama adalah meminta penyelenggara mengganti kerugian.
"Kedua memastikan sarana prasarana kembali normal. Ketiga, pencatutan logo Pemprov DKI harus ada permintaan maaf dari pihak penyelenggara. Terakhir, tentunya, menanggung akibat dan berpartisipasi dalam satu, masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum dan dengan keluarga korban," kata Sandiaga di Kementerian Koperasi dan UKM RI, Rabu 2 Mei 2018.
Sandiaga mengatakan, penyelenggara telah banyak melanggar Pergub dalam penyelenggaraan pesta rakyat di Monas. Salah satunya yakni melanggar pergub karena melakukan bagi-bagi sembako, mangganggu ketentraman dan ketertiban.
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4/2018). Source : ANTARA/Hafidz Mubarak A
"Banyak sekali yang dilanggar. Beberapa perda sedang diinventaris biro hukum apa saja yang dilanggar. Tapi ini tugas kita memberikan sanksi. Kalau soal kehilangan nyawa dan sebagainya, tentunya wewenang ada di aparat," ujarnya
Ke depan, Sandiaga akan lebih selektif lagi untuk mengizinkan acara di monas. Untuk FUI sendiri, akan masuk daftar hitam dan tidak diperkenankan lagi menggelar acara di Monas. "Udah pasti (diblacklist) Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada mereka," ujarnya. (ren)