Dituduh Bagi Kupon di Monas, Politikus PDIP Lapor Polisi
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris melaporkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan (PangeranJKT) atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan Charles diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Budi Widarto.
"Jadi pada hari ini kami melapor ke Bareskrim Polri bertindak untuk dan atas nama klien kami bapak Charles Honoris anggota DPR RI dari Fraksi PDIP," kata Budi di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2018.
Dia menjelaskan, laporannya itu terkait tindakan fitnah, pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Elektronika (ITE).
Dalam akun Twitter @MuchlistHassan diungggah gambar Charles dalam kupon bazar beras murah Rp5 ribu. Dalam gambar tersebut, ada foto Charles dengan background merah putih serta logo PDI Perjuangan.
"Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDIP/Caleg dapil DKI 3 )...," demikian cuitan @MuchlistHassan yang disertai gambar.
Menurut Budi, kliennya tidak pernah ada di lokasi pembagian sembako di Monas, Sabtu, 28 April 2018. Ia menegaskan cuitan @@MuchlistHassan adalah fitnah. "Perlu kita sampaikan bahwa ini adalah fitnah. Pertama klien kami pada hari itu atau pada saat acara FUI itu tidak ada disitu. Kedua, dia (Charles) juga tidak pernah membagikan kupon itu pada hari itu juga," katanya.
Budi menjelaskan, kupon dengan foto Charles memang pernah dibagikan. Akan tetapi kupon itu dibagikan saat Charles mengadakan bakti sosial di daerah pemilihannya di Jakarta. "Nah itu disalahgunakan seolah-olah (kupon dibagikan) pada saat itu (acara di Monas) kemudian menjadi viral," lanjut Budi.
Budi menambahkan, pelaporan ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa konfirmasi.
Dugaan Motif Terlapor
Ketika ditanya motif pemilik akun Twitter tersebut menyebarkan informasi tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia menyayangkan kalimat dalam unggahan dalam akun twitter tersebut bernada SARA dan provokatif.
"Saya tidak tahu motifnya. Tetapi menurut klien kami ini merugikan dia. Dia tidak melakukan itu dan kata-katanya sungguh sangat ini, coba lihat 'Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris hahhaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong'. Dari kata-katanya ini sudah sangat provokatif," katanya.
Politikus PDIP Charles Honoris.
Ia pun membantah kalau kliennya terlibat dalam acara pembagian sembako yang saat ini menjadi perbincangan tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah menyebar kupon dalam acara pembagian sembako tersebut.
"Artinya apakah kupon itu ada di Monas kita tidak tahu ya. Tapi kita tidak pernah menyebarkan kupon itu untuk acara yang kemarin di Monas," ujarnya.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa barang bukti berupa screenshot cuitan akun twitter tersebut. Bahkan, cuitan akun twitter ini sudah dibagikan ke berbagai media sosial.
Laporan Charles diterima dengan nomor polisi LP/575/V/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018. Terlapor yakni akun Twitter @MuchlistHassan disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mus)