Komnas PA: Intimidasi Anak di CFD Kategori Kekerasan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyesalkan, tindakan intimidasi terhadap ibu dan anak yang dilakukan sejumlah orang dalam kegiatan Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Minggu 29 April 2018.
Arist mengatakan, peristiwa tersebut bisa dikategorikan kekerasan terhadap anak. Menurut Arist, hal tersebut melanggar undang-undang perlindungan anak. Para pelaku juga dapat dikenakan sanksi atas tindakannya melakukan intimidasi kepada anak di bawah umur.
"Saya melihatnya itu bisa dikenakan Pasal 81 ancaman kekerasan yang menyebabkan anak terintimidasi dan sebagainya. Ancaman kekerasan yang mengakibatkan anak yang terlibat dalam kegiatan itu terganggu secara psikologis," kata Arist Merdeka di Kantor Komnas Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin, 30 April 2018.
Arist mengatakan, intimidasi terhadap anak merupakan sebuah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Lantaran itu, menurut Arist, Komnas Anak siap untuk melawan segala bentuk intimidasi terhadap anak.
"Ancaman kekerasan yang mengakibatkan orang terluka atau secara psikologis menyebabkan orang terganggu itu tidak dibenarkan undang-undang," ujarnya.
Menurut Arist, setiap orang wajar saja memiliki pandangan politik yang berbeda-beda. Tetapi tetap tidak boleh melibatkan anak dalam berpolitik, terlebih lagi terjadi aksi pemaksaan atau meneriaki anak-anak hanya untuk tujuan politik. Hal itu merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan psikologis pada anak.
"Kalau itu unsurnya terpenuhi melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan yang terjadi di CFD, Komnas PA tidak toleransi dengan itu dan itu merupakan tindak pidana," ujarnya.