Korban Intimidasi Kelompok #2019GantiPresiden Lapor Polisi

Stedi Repki (36) lapor polisi terkait persekusi oleh kelompok #2019GantiPresiden
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Pria bernama Stedi Repki Watung (36) melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan persekusi yang dialaminya saat mengikuti aksi jalan sehat di arena Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada Minggu 29 April 2018.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

Stedi adalah salah satu orang yang mengenakan kaus #DiaSibukKerja dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari massa berkaus #2019GantiPresiden. Dengan didampingi pengacaranya, Bambang Sri Pujo, dia membuat laporan ke polisi.

"Bahwa peristiwa persekusi pada CFD hari Minggu 29 April itu adalah hal yang sangat memalukan bangsa Indonesia," kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 30 April 2018.

Instruksi Gus Yahya Buntut Insiden Kiai NU-Banser Karawang Diserang OTK

Seperti diketahui, Stedi yang ikut tertinggal dari rombongannya mengalami intimidasi. Massa yang memakai kaus #2019GantiPresiden menyoraki dan mengibaskan uang Rp100 ribu sambil meneriaki cebong, cebong, cebong. Beberapa dari mereka juga menanyakan dengan paksa, berapa pria itu dibayar untuk mengenakan kaos #DiaSibukKerja.

Menurut Bambang, sebenarnya ada beberapa dari mereka yang akan membuat laporan. Tapi itu urung dilakukan karena mereka masih trauma. "Sebenarnya ada empat lagi tapi masih trauma," katanya.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

Terkait laporan ini, Stedi menyertakan bukti berupa video. Laporannya diterima dengan nomor LP/2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. "Terlapornya masih dalam penyelidikan. Tapi semua tahu kalau dalam acara itu banyak elite politik," katanya.

Selain Stedi, Partai Solidaritas Indonesia, melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas juga melaporkan aksi intimidasi di tempat yang sama. Menurut Juru bicara PSI Dini Prawono, partainya mengecam segala bentuk tindak intimidasi, terutama terhadap perempuan dan anak. Mereka juga membawa barang bukti berupa video.

“Tindakan kemarin adalah perbuatan pidana, tidak boleh dibiarkan apalagi dijadikan budaya dalam kontestasi politik. Ini persekusi. Begitu dibiarkan, akan diulangi lagi,” katanya. (mus)

Terdakwa Ivan Sugiamto di PN Surabaya.

Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugiamto Mulai Diadili di PN Surabaya

Video Ivan Sugiamto yang memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong sempat heboh viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025