Fadli Zon: Tak Ada Intimidasi, Tak Usah Dibesar-besarkan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA –  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, tidak ada intimidasi oleh kelompok #2019GantiPresiden di kegiatan Car Free Day hari Minggu kemarin. Menurut dia, yang terjadi masih dalam koridor yang wajar.

Jelang Pilpres, BPN: #2019GantiPresiden Tak Lama Akan Jadi Kenyataan

"Saya kira tidak ada intimidasi. Jangan seolah-olah peristiwa besar  mengintimidasi, intimidasi bagaimananya?" kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 30 April 2018.

Terkait rencana pelaporan insiden itu ke Kepolisian, Wakil Ketua DPR ini menilai hal itu hanya membesar-besarkan masalah. Menurutnya kejadian itu tak melewati batas.

Alasan Pengacara Ahmad Dhani Korek Keberadaan Banser Saat Demo

"Jangan dibesar-besarkan yang tidak besar. Jadi nanti akan menimbulkan keributan baru," ujar Fadli.

Fadli  menilai, pemberitaan soal ini merugikan Ketua Umumnya, Prabowo Subianto. Hal itu karena menurutnya banyak yang mengaitkan kejadian itu ke relawan Prabowo.

Pengacara Ahmad Dhani Berulang Tanyai Saksi: Apa Ada Banser?

"Itu yang jelas dikaitkan dengan relawan Prabowo apa urusannya. Saya kira jangan membuat satu framing, itu kan masyarakat dengan masyarakat ya," ujarnya.

Aksi #2019GantiPresiden menjadi sorotan saat sejumlah pria berkaus #2019GantiPresiden diduga melakukan intimidasi terhadap seorang ibu yang berjalan bersama anak laki-lakinya. Meski wanita dan anaknya itu mendapat pengawalan dari sejumlah pria yang mengenakan kaos #2019GantiPresiden, tapi banyak dari mereka yang meneriakinya. Bahkan aksi intimidasi itu sampai membuat sang anak yang bernama Zaky menangis. Tapi si ibu menguatkan anaknya itu.

"Kita enggak takut Zaky! Kita benar, kita enggak akan pernah takut. Masya Allah kalian ini. Masya Allah, ibu-ibu kalian lakukan seperti ini, Muslim apa kalian," kata wanita berkaca mata itu. (mus)

Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang ITE, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.

Sebar Hoax #2019GantiPresiden, Dosen di Medan Dituntut Penjara Setahun

Dia dituduh menyebarkan Hoax #2019GantiPresiden melalui Facebook.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019