Polisi Bongkar Prostitusi Seks Threesome Tarif 5 Jutaan

Polisi kembali bongkar prostitusi online di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, membongkar grup prostitusi online yang sudah berjalan selama satu tahun. Grup prostitusi online tersebut menjajakan seks dengan cara threesome atau bercinta dengan lebih dari satu orang.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Prostitusi itu terkoordinir dengan memiliki grup via WhatsApp bernama FK yang memang khusus melakukan transaksi.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan, dalam grup prostitusi online ini ditetapkan dua tersangka yang TBM (31) yang merupakan otak dari bisnis tersebut. Kemudian, KN (27) yang tak lain adalah wanita yang diperjualbelikan.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

"Kita ungkap ini, setelah petugas melakukan undercover dengan memesan jasa threesome tersebut. Untuk tarif, mereka memasang Rp5 juta per malam dengan hotel yang sudah disediakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," katanya, Sabtu 28 April 2018.

Dalam kasus ini, petugas mendatangi hotel tersebut dengan menyamar sebagai peminat jasa. Lalu, TBN yang ada pada lokasi tersebut meminta KN untuk melakukan foreplay sebelum melayani peminat jasa threesome.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

"Saat petugas yang bertugas memancing itu memberikan informasi, petugas yang berada di luar ruangan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, KN dan TBN sudah tak mengenakan busana dan sedang berada di atas kasur. Keduanya diringkus tanpa melakukan perlawanan.

Polisi kembali bongkar prostitusi online di Tangerang

Pelaku dugaan prostitusi online threesome yang dicidok polisi.

Dari pengakuan TBN diketahui untuk wanita yang dijajakan dalam bisnisnya hanya KN yang sudah melayani tiga kali threesome. Upahnya untuk KN sebesar Rp3 juta.

"Nantinya, untuk mempermudah jasa berikutnya, setiap pelanggan yang sudah merasakan jasa KN akan dimasukkan dalam grup FK untuk mempermudah transaksi selanjutnya," kata Harley.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang TPPO (Perdagangan Orang) dengan tiga tahun hukuman penjara dan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan maksimal 12 tahun hukuman penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya