Menguak Kejiwaan Rendra Si Penghina Nabi Muhammad
- Repro Facebook
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, memeriksa kejiwaan Rendra Hadi Kurniawan, tersangka dugaan ujaran kebencian yang menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial Facebook.
"Dia (Rendra Hadikurniawan) dites kejiwaan. Tes sudah dilakukan hari ini," kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, Jumat, 27 April 2018.
Menurut Machfud, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk menguak apakah pria 39 tahun mengalami gangguan kejiwaan alias gila atau normal.
Sebab, dari penyelidikan sementara, penyidik memastikan Rendra tidak gila. Namun, kepolisian juga mendapatkan informasi bahwa Rendra mengalami gangguan jiwa.
Selain memeriksa kejiwaan Rendra, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait rekaman ujaran kebencian yang disebar Rendra di akun Facebooknya.
"Pemeriksaan segala sudut harus dilakukan, tidak boleh hanya (memeriksa) satu orang. Mohon waktu, masih dilakukan pemeriksaan semuanya," kata Machfud.
Baca: Rendra Penghina Nabi Muhammad Dipecat Partai Demokrat
Seperti diketahui, kemarin Kamis, 26 April 2018, Polda Jawa Timur, menciduk Rendra dari kediamannya di Sidoarjo. Tak hanya ditangkap, polisi juga telah menetapkan Rendra sebagai tersangka dan menahannya di ruang tahanan.
Sementara itu, sebelumnya Partai Demokrat memberhentikan Rendra Hadi Kurniawan dari keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo, Jawa Timur. Ini menyusul status Rendra sebagai tersangka kasus penghinaan atas Nabi Muhammad SAW.
Pemberhentian Rendra sebagai kader Partai Demokrat dilontarkan Ketua DPC PD Sidoarjo, Juana Sari, kepada VIVA, melalui sambungan telepon.
"Pertama, kami selaku pengurus DPC Demokrat Sidoarjo meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya umat Islam, atas peristiwa yang viral itu," kata Juana.
Baca: Hina Nabi Muhammad, Rendra Ngaku Bisa Buka Pintu Neraka